PURWAKARTA– Pelaksanaan proyek rehabilitasi jalan lingkungan di Kampung Bakansari, Desa Ciwareng, Kecamatan Babakancikao, Kabupaten Purwakarta menuai sorotan. Pasalnya, saat pekerjaan berlangsung, tidak ditemukan papan informasi proyek di lokasi, sehingga memunculkan pertanyaan mengenai transparansi penggunaan anggaran publik 02/08/2026.
Ketiadaan papan informasi proyek dinilai bertentangan dengan prinsip keterbukaan informasi publik dan menghambat hak masyarakat untuk mengetahui identitas pekerjaan, sumber anggaran, nilai kontrak, pelaksana proyek, hingga jangka waktu pelaksanaan.
Sejumlah warga menyayangkan kondisi tersebut. Menurut mereka, setiap proyek yang menggunakan uang rakyat semestinya memberikan informasi secara terbuka agar masyarakat dapat mengetahui sekaligus melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan pembangunan.
"Kalau tidak ada papan informasi, masyarakat jadi tidak tahu ini proyek apa, anggarannya berapa, siapa pelaksananya, dan kapan selesai. Seolah-olah proyek dikerjakan secara tertutup," ujar salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya.
Proyek tersebut disebut-sebut merupakan aspirasi atau Pokok Pikiran (Pokir) anggota DPRD Kabupaten Purwakarta Regina Mulya Dwiyanti, A.Md.Keb dari Fraksi Partai Gerindra. Namun, ketiadaan informasi di lapangan justru memunculkan persepsi negatif di tengah masyarakat dan berpotensi menurunkan kepercayaan publik terhadap pelaksanaan pembangunan.
Dalam perspektif regulasi, keterbukaan informasi merupakan bagian penting dari tata kelola pemerintahan yang baik (good governance). Selain itu, pemasangan papan informasi proyek juga menjadi bentuk akuntabilitas kepada masyarakat karena seluruh pembiayaan berasal dari APBD yang bersumber dari uang rakyat.
Pengamat kebijakan publik menilai, proyek tanpa identitas yang jelas kerap disebut masyarakat sebagai "proyek siluman". Istilah tersebut bukan berarti proyeknya ilegal, tetapi menggambarkan pekerjaan yang minim informasi sehingga sulit diawasi publik.
Kondisi ini menjadi perhatian serius karena tanpa adanya identitas proyek, masyarakat tidak memiliki akses yang memadai untuk mengetahui spesifikasi pekerjaan maupun pihak yang bertanggung jawab apabila di kemudian hari ditemukan dugaan penyimpangan atau kualitas pekerjaan yang tidak sesuai.
Masyarakat mendesak Pemerintah Kabupaten Purwakarta, khususnya dinas teknis terkait, agar melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan proyek tersebut dan memastikan seluruh pekerjaan konstruksi yang menggunakan anggaran daerah mematuhi prinsip transparansi dengan menyediakan informasi yang mudah diakses masyarakat.
Selain itu, DPRD Kabupaten Purwakarta juga diharapkan ikut melakukan pengawasan agar setiap program pembangunan yang berasal dari aspirasi dewan benar-benar dilaksanakan secara terbuka, profesional, dan sesuai ketentuan yang berlaku.
Red