DIDUGA STRUKTURKAN PUNGLI SELAMA 7 TAHUN, OKNUM KETUA BPD CURUGAGUNG DISOROT! RATUSAN JUTA DANA DARI TAMBANG GALIAN PASIR DIDUGA LENYAP TANPA PERTANGGUNGJAWABAN


SUBANG – Aroma dugaan praktik pungutan liar (pungli) yang berlangsung secara terstruktur selama bertahun-tahun menyeruak dari Desa Curugagung, Kecamatan Sagalaherang, Kabupaten Subang. Seorang oknum Ketua BPD menjadi sorotan setelah diduga menerima aliran dana rutin dari sebuah perusahaan tambang galian pasir selama hampir tujuh tahun, namun penggunaannya hingga kini dipertanyakan warga.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, oknum tersebut diduga menerima dana sebesar Rp1.200.000 setiap bulan. Jika dihitung selama kurang lebih 82 bulan, total dana yang diduga telah diterima mencapai Rp100.800.000.

Ironisnya, dana tersebut disebut bukan untuk kepentingan pribadi. Berdasarkan keterangan pihak humas perusahaan tambang galian pasir, alokasi dana telah disepakati, yakni Rp600.000 untuk kepentingan desa dan Rp600.000 untuk operasional para pengurus air sungai sebagai bentuk dukungan terhadap pengelolaan lingkungan akibat aktivitas tambang yang berpotensi menyebabkan pendangkalan sungai.

Namun fakta di lapangan justru memunculkan tanda tanya besar.

Sejumlah warga dan para pengurus air sungai mengaku tidak pernah menerima dana tersebut, bahkan tidak mengetahui adanya bantuan rutin yang disebut telah diberikan setiap bulan selama bertahun-tahun.

Merasa ada kejanggalan, warga bersama tim melakukan penelusuran dan menggelar audiensi yang dihadiri anggota BPD, sejumlah tokoh masyarakat, serta mendapat pendampingan aparat dari Polsek Sagalaherang.

Dalam forum tersebut, oknum Ketua BPD disebut mengakui menerima dana rutin dari pihak perusahaan tambang galian pasir melalui bagian humas setiap awal bulan.

Pengakuan itu justru memunculkan pertanyaan yang lebih serius.

Jika dana memang diterima secara rutin selama tujuh tahun, ke mana aliran uang tersebut? Mengapa hak para pengurus air sungai yang selama ini menjaga kelancaran irigasi tidak pernah diberikan? Dan mengapa dana yang disebut untuk kepentingan desa tidak pernah diketahui maupun dirasakan manfaatnya oleh masyarakat?

Warga mengaku pernah dijanjikan bahwa hak pengurus air sungai akan segera disalurkan sebesar Rp200.000 per orang, sedangkan sisanya digunakan untuk kepentingan pembangunan desa. Namun hingga hampir satu tahun setelah audiensi berlangsung, janji itu disebut tidak pernah direalisasikan.

Tidak ada laporan penggunaan dana, tidak ada transparansi, dan tidak ada pertanggungjawaban yang dapat menjawab keresahan masyarakat.

Yang lebih mengherankan, upaya warga untuk meminta klarifikasi lanjutan justru disebut berulang kali menemui jalan buntu karena pihak yang bersangkutan dinilai menghindari penjelasan.

Kini masyarakat mempertanyakan sejumlah hal mendasar:

Benarkah dana lebih dari Rp100 juta dari perusahaan tambang galian pasir diterima selama tujuh tahun?
Jika benar, ke mana seluruh dana tersebut dialirkan?
Mengapa para pengurus air sungai tidak pernah menerima haknya?
Apakah dana yang seharusnya untuk kepentingan desa justru diduga berakhir di tangan oknum tertentu?

Sorotan warga juga mengarah kepada Pemerintah Desa Curugagung. Hingga berita ini disusun, belum ada penjelasan resmi apakah terdapat Peraturan Desa (Perdes) yang menjadi dasar penerimaan maupun pengelolaan dana tersebut.

Sejumlah anggota BPD bahkan dikabarkan mengaku selama bertugas tidak pernah mengetahui adanya Perdes yang mengatur mekanisme penerimaan dana dari perusahaan tambang.

Kondisi ini memunculkan pertanyaan lanjutan.

Apakah Kepala Desa mengetahui adanya aliran dana rutin tersebut selama tujuh tahun? Jika tidak mengetahui, mengapa setelah persoalan mencuat dalam audiensi tidak segera dilakukan klarifikasi terbuka kepada masyarakat? Jika mengetahui, mengapa tidak ada langkah transparansi maupun evaluasi terhadap pengelolaan dana yang menjadi hak desa dan masyarakat?

Warga berharap aparat penegak hukum serta instansi terkait segera melakukan penyelidikan secara menyeluruh terhadap dugaan aliran dana tersebut, menelusuri penggunaannya, serta menindak tegas siapa pun yang terbukti menyalahgunakan amanah. Bagi masyarakat Curugagung, persoalan ini bukan sekadar soal nominal uang, melainkan menyangkut kepercayaan publik, transparansi pengelolaan dana, dan hak masyarakat yang diduga selama bertahun-tahun tidak pernah mereka terima.

Red

Published

Tue, 04-Aug-2026, 19:01

Written by

Pokirnews

Categories

Share this article

Tags

Keep Reading

Related Updates

View All Updates