PANGANDARAN — Jembatan Gantung Pongpet di Desa Margacinta, Kecamatan Cijulang, Kabupaten Pangandaran, menjadi sorotan setelah dilaporkan mengalami kerusakan dan anjlok hanya beberapa menit setelah diresmikan dan digunakan warga, Minggu (30/8/2026).
Peristiwa tersebut semakin menuai pertanyaan karena terjadi saat jembatan dipadati warga. Bahkan, Bupati Pangandaran Citra Pitriyami bersama sejumlah pejabat turut berada di atas jembatan ketika struktur jembatan tersebut tiba-tiba mengalami penurunan.
Berdasarkan informasi dalam pemberitaan yang beredar, dugaan awal menyebut kerusakan terjadi akibat kelebihan beban (over capacity). Namun, alasan tersebut dinilai tidak boleh serta-merta menjadi kesimpulan akhir sebelum dilakukan pemeriksaan teknis secara menyeluruh.
Pasalnya, jembatan merupakan fasilitas publik yang semestinya telah melalui tahapan perencanaan, perhitungan kapasitas, pengawasan konstruksi, pengujian, hingga pemeriksaan kelayakan sebelum dinyatakan aman untuk digunakan masyarakat.
Kejati Jabar Didesak Turun Tangan
Atas kejadian tersebut, Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar) didesak untuk memeriksa kontraktor pelaksana proyek Jembatan Gantung Pongpet, termasuk pihak-pihak yang terlibat dalam perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, pemeriksaan, dan proses serah terima pekerjaan.
Desakan pemeriksaan bukan berarti langsung menuduh adanya tindak pidana. Namun, kejadian jembatan yang baru diresmikan kemudian mengalami kerusakan patut menjadi pintu masuk bagi aparat penegak hukum untuk memastikan apakah seluruh proses pembangunan telah dilaksanakan sesuai kontrak, spesifikasi teknis, standar keselamatan, serta ketentuan peraturan perundang-undangan.
Jangan sampai masyarakat hanya disuguhi alasan “over capacity”, sementara akar persoalan teknisnya tidak pernah dibuka secara transparan.
Jika benar kerusakan semata-mata disebabkan oleh beban berlebih, maka harus dapat dibuktikan melalui kajian teknis. Berapa kapasitas maksimal jembatan? Berapa beban yang diperhitungkan dalam desain? Apakah struktur telah diuji sebelum dibuka? Siapa konsultan pengawasnya? Bagaimana hasil pemeriksaan sebelum jembatan dinyatakan layak digunakan?
Publik Berhak Tahu, Bukan Sekadar Mendengar Alasan
Peristiwa ini juga menjadi alarm serius bagi pemerintah daerah. Infrastruktur publik bukan sekadar proyek yang harus selesai dan kemudian diresmikan. Keselamatan masyarakat harus menjadi ukuran utama keberhasilan pembangunan.
Kejati Jabar diharapkan tidak berhenti pada pemeriksaan administratif semata. Jika diperlukan, pemeriksaan dapat mencakup dokumen kontrak, gambar perencanaan, RAB, spesifikasi material, laporan pekerjaan, hasil pengujian konstruksi, dokumen pengawasan, hingga proses serah terima pekerjaan.
Kontraktor pelaksana dan pihak terkait harus dimintai penjelasan secara terang-benderang.
Apabila dalam pemeriksaan nantinya ditemukan adanya pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi, kelalaian dalam pengawasan, penggunaan material yang tidak sesuai, atau indikasi penyimpangan anggaran, maka harus diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Sebaliknya, apabila seluruh proses pembangunan terbukti telah sesuai standar dan kerusakan benar-benar disebabkan faktor di luar perhitungan normal, pemerintah juga wajib menjelaskan hasil kajian tersebut secara terbuka kepada masyarakat.
Jangan biarkan jembatan yang seharusnya menjadi simbol pembangunan justru berubah menjadi simbol lemahnya pengawasan.
Publik kini menunggu: siapa kontraktornya, berapa nilai proyeknya, bagaimana spesifikasinya, siapa pengawasnya, dan siapa yang bertanggung jawab memastikan jembatan tersebut benar-benar layak sebelum digunakan?
Kejati Jabar didesak memeriksa. Bukan untuk mencari kambing hitam, tetapi untuk memastikan uang negara digunakan secara benar dan keselamatan masyarakat tidak dipertaruhkan.
Red