PURWAKARTA – Proyek rehabilitasi jalan lingkungan di Kampung Bakansari, Desa Ciwareng, Kecamatan Babakancikao, Kabupaten Purwakarta, menjadi sorotan masyarakat. Pasalnya, baru beberapa hari setelah pekerjaan dinyatakan selesai, pada sejumlah titik cor beton diduga telah mengalami retak bahkan terlihat membelah, sehingga memunculkan pertanyaan mengenai mutu pelaksanaan pekerjaan.
Kondisi tersebut membuat warga kecewa. Mereka menilai infrastruktur yang dibiayai dari anggaran pemerintah seharusnya memiliki kualitas yang baik dan mampu bertahan dalam jangka waktu lama, bukan justru menunjukkan indikasi kerusakan dalam waktu singkat.
"Kalau benar baru selesai beberapa hari sudah retak dan pecah, tentu masyarakat berhak mempertanyakan kualitas pekerjaan. Jangan sampai uang rakyat dipakai untuk pekerjaan yang tidak memberikan manfaat maksimal," ungkap salah seorang warga.
Selain persoalan keretakan beton, warga juga menyoroti proses pengerjaan yang dilakukan pada malam hari. Menurut mereka, pekerjaan konstruksi pada malam hari memang bukan sesuatu yang dilarang, namun harus tetap memenuhi standar teknis, didukung pencahayaan yang memadai, pengawasan yang optimal, serta pengendalian mutu pada setiap tahapan pelaksanaan.
Pengamat konstruksi menilai, keretakan pada beton dapat dipengaruhi oleh berbagai faktor, seperti mutu material yang tidak sesuai spesifikasi, proses pencampuran yang kurang tepat, metode pengecoran, proses perawatan beton (curing) yang tidak maksimal, hingga beban yang diterima sebelum umur beton mencapai kekuatan yang direncanakan. Karena itu, penyebab pasti kerusakan memerlukan pemeriksaan teknis di lapangan dan tidak dapat disimpulkan hanya dari tampilan visual.
Apabila benar ditemukan kerusakan dalam masa pemeliharaan, masyarakat berharap pihak pelaksana segera melakukan perbaikan sesuai ketentuan kontrak tanpa membebani anggaran baru. Masa pemeliharaan merupakan bagian dari tanggung jawab penyedia jasa untuk memastikan hasil pekerjaan memenuhi standar kualitas yang dipersyaratkan.
Masyarakat juga meminta Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Purwakarta segera melakukan inspeksi lapangan bersama konsultan pengawas guna memastikan apakah pekerjaan telah dilaksanakan sesuai spesifikasi teknis. Jika hasil pemeriksaan menemukan adanya ketidaksesuaian mutu, maka penyedia jasa harus bertanggung jawab melakukan perbaikan.
Selain itu, inspektorat daerah diharapkan ikut melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan proyek apabila ditemukan indikasi kelalaian dalam pengawasan maupun pelaksanaan pekerjaan. Penggunaan anggaran daerah harus mengedepankan prinsip efektivitas, efisiensi, akuntabilitas, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Masyarakat menegaskan bahwa kritik yang disampaikan bukan untuk menghambat pembangunan, melainkan sebagai bentuk kepedulian agar setiap proyek yang dibiayai uang rakyat benar-benar menghasilkan infrastruktur yang berkualitas, tahan lama, dan memberikan manfaat sesuai tujuan pembangunan.
Red