Dugaan Penyalahgunaan Uang Pajak Kegiatan Dana Desa Cimeuhmal, Kecamatan Tanjungsiang, Kabupaten Subang

Dugaan Penyalahgunaan Uang Pajak Kegiatan Dana Desa Cimeuhmal, Kecamatan Tanjungsiang, Kabupaten Subang
 
SUBANG, 16 AGUSTUS — Muncul dugaan adanya penyalahgunaan uang pajak kegiatan Dana Desa Tahun Anggaran 2023/2024 di Pemerintahan Desa Cimeuhmal, Kecamatan Tanjungsiang, Kabupaten Subang. Hal ini menjadi sorotan karena pemungutan tersebut dianggap tidak seharusnya terjadi, mengingat pemerintah pusat telah menganggarkan dana sesuai dengan kewajiban masing-masing pemerintah desa.
 
Pihak yang menyampaikan informasi ini mempertanyakan kejelasan penggunaan uang yang terkumpul serta siapa pihak yang seharusnya bertanggung jawab atas hal tersebut. Situasi semakin disayangkan mengingat masa jabatan Kepala Desa saat ini hanya tersisa sekitar 3 bulan lagi.
 
Berdasarkan konfirmasi dari sumber yang dapat dipercaya, dugaan penyalahgunaan tersebut terbukti benar adanya. Terkait hal ini, akan dilakukan penindaklanjutan dengan menghubungi Inspektorat Daerah dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Subang untuk melakukan konfirmasi sekaligus menanggapi persoalan tersebut secara mendalam.
 
Apabila tidak ditemukan tindakan tegas dari dinas terkait, maka langkah selanjutnya adalah melaporkan hal ini kepada aparat penegak hukum, khususnya Kejaksaan dan Polisi, guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut. Hal ini mengingat adanya dugaan kerugian negara yang timbul akibat penyalahgunaan kewenangan yang diduga terjadi.
 
 

Published

Fri, 28-Aug-2026, 09:17

Written by

Pokirnews

Share this article

Tags

Keep Reading

Related Updates

View All Updates