SUBANG, 4 Agustus 2026 – Besarnya anggaran penyertaan modal kepada Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Desa Cintamekar, Kecamatan Serangpanjang, Kabupaten Subang, menjadi sorotan. Berdasarkan data anggaran tahun 2025, pemerintah desa mengalokasikan penyertaan modal BUMDes sebesar Rp100.895.000 pada Tahap I dan Rp67.263.400 pada Tahap II.
Dengan demikian, total dana penyertaan modal BUMDes yang digelontorkan sepanjang tahun 2025 mencapai Rp168.158.400.
Nilai anggaran tersebut bukanlah angka yang kecil. Karena itu, masyarakat berhak mengetahui secara terbuka bagaimana dana tersebut dikelola, jenis usaha yang dijalankan BUMDes, perkembangan aset yang dimiliki, hingga manfaat ekonomi yang benar-benar dirasakan warga desa.
Sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah, serta Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 tentang BUMDes, penyertaan modal desa kepada BUMDes harus dikelola secara profesional, transparan, akuntabel, dan mampu memberikan manfaat ekonomi maupun sosial bagi masyarakat desa.
Pertanyaan yang kini mengemuka adalah, apakah penyertaan modal tersebut telah menghasilkan unit usaha yang produktif? Berapa keuntungan yang diperoleh BUMDes selama tahun berjalan? Bagaimana laporan keuangan dan pertanggungjawabannya kepada pemerintah desa serta masyarakat?
Transparansi bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan bentuk pertanggungjawaban atas penggunaan uang negara yang bersumber dari Dana Desa. Laporan keuangan, perkembangan usaha, hingga penggunaan setiap rupiah penyertaan modal seharusnya dapat diakses dan dipahami oleh masyarakat sebagai pemilik manfaat.
Apabila dana ratusan juta rupiah hanya berhenti sebagai angka dalam dokumen anggaran tanpa menghasilkan peningkatan pendapatan asli desa maupun manfaat nyata bagi masyarakat, maka tujuan pembentukan BUMDes patut dievaluasi secara menyeluruh.
Pemerintah Desa Cintamekar dan pengurus BUMDes diharapkan memberikan penjelasan terbuka mengenai realisasi penggunaan dana sebesar Rp168.158.400, termasuk jenis usaha yang dibiayai, aset yang telah dibeli, omzet usaha, laba atau kerugian, serta dampaknya terhadap peningkatan perekonomian desa.
Inspektorat Kabupaten Subang, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), serta aparat pengawas lainnya juga diharapkan melakukan pembinaan dan evaluasi agar setiap penyertaan modal BUMDes benar-benar sesuai dengan prinsip tata kelola yang baik (good governance), sehingga dana desa tidak hanya terserap secara administratif, tetapi benar-benar memberikan nilai tambah bagi kesejahteraan masyarakat.
Pada akhirnya, yang dibutuhkan bukan sekadar besarnya anggaran, melainkan keterbukaan, akuntabilitas, dan hasil nyata yang dapat dirasakan oleh seluruh warga Desa Cintamekar.