Tahan SP2D! Rehabilitasi SMPN 1 Sagalaherang Disorot, Pekerja Diduga Abaikan K3

SUBANG — Pelaksanaan rehabilitasi ruang kelas SMPN 1 Sagalaherang, Kecamatan Sagalaherang, Kabupaten Subang, menuai sorotan tajam. Pekerja di lapangan diduga tidak menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) sebagaimana standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).

Padahal, proyek yang bersumber dari APBD (DAU SG) Tahun Anggaran 2026 tersebut memiliki nilai kontrak Rp348 juta, dengan waktu pelaksanaan 120 hari kalender dan dilaksanakan oleh CV. Sigma.

Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan serius terkait pelaksanaan K3. Jika komponen APD/K3 memang tercantum dalam RAB atau dokumen kontrak, masyarakat berhak mempertanyakan apakah anggaran tersebut benar-benar direalisasikan sesuai peruntukannya.


Jangan sampai APD hanya ada dalam dokumen anggaran, sementara pekerja di lapangan justru dibiarkan bekerja tanpa perlindungan.

Dugaan penyimpangan anggaran tentu harus dibuktikan melalui pemeriksaan dokumen, RAB, kontrak, bukti pengadaan dan kondisi faktual di lapangan. Namun, indikasi ketidaksesuaian tersebut tidak boleh dianggap sepele karena menyangkut keselamatan pekerja sekaligus penggunaan uang negara.

Desakan: Tahan SP2D Sebelum Semua Persyaratan Terpenuhi

Atas kondisi tersebut, pihak terkait didesak melakukan pemeriksaan menyeluruh sebelum proses pembayaran dilanjutkan.

SP2D atau proses pencairan yang menjadi kewenangan pejabat terkait diminta ditahan terlebih dahulu apabila pekerjaan belum memenuhi persyaratan pembayaran, spesifikasi teknis, juklak, juknis, SOP, ketentuan K3 dan dokumen kontrak.

Prinsipnya sederhana: jangan cairkan anggaran sebelum pekerjaan benar-benar sesuai ketentuan.

Jika ditemukan kekurangan APD, ketidaksesuaian volume, mutu pekerjaan yang tidak memenuhi spesifikasi atau kewajiban kontraktual lainnya belum dilaksanakan, maka pelaksana harus terlebih dahulu melakukan perbaikan dan memenuhi seluruh persyaratan.

Pengawas Jangan Sekadar Formalitas

Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Subang serta pihak pengawas diminta turun langsung melakukan verifikasi. Pemeriksaan jangan hanya berdasarkan laporan administrasi atau foto progres pekerjaan.

RAB, kontrak, spesifikasi teknis, item K3/APD, volume pekerjaan, kualitas material hingga progres fisik harus dicocokkan dengan kondisi nyata di lapangan.

Jika seluruhnya telah sesuai, pembayaran dapat dilanjutkan berdasarkan mekanisme yang berlaku. Tetapi apabila masih ditemukan ketidaksesuaian, jangan dipaksakan untuk dicairkan.

Uang negara bukan uang pribadi. Setiap rupiah harus dipertanggungjawabkan.

Tahan pencairan bukan berarti menghambat pembangunan, tetapi memastikan uang negara dibayarkan hanya untuk pekerjaan yang benar-benar memenuhi kontrak, spesifikasi, keselamatan dan aturan yang berlaku.

Kini pertanyaannya sederhana: apakah APD/K3 benar-benar direalisasikan sesuai anggaran, dan apakah pekerjaan rehabilitasi tersebut sudah layak dibayar?

Jawabannya harus dibuktikan dengan dokumen dan kondisi lapangan, bukan sekadar pernyataan.

Red

Published

Sun, 23-Aug-2026, 20:17

Written by

Pokirnews

Categories

Share this article

Tags

Keep Reading

Related Updates

View All Updates