Kejati Jabar Diminta Periksa Proyek Drainase Jalur Serangpanjang, Dugaan Ketidaksesuaian Spesifikasi


SUBANG, 15 Juli 2026— Proyek perbaikan drainase pada ruas Jalan Cagak–Batas Purwakarta/Subang, tepatnya di jalur Kecamatan Serangpanjang, Kabupaten Subang, kembali menjadi sorotan. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat didesak segera melakukan pemeriksaan terhadap pelaksana pekerjaan untuk memastikan proyek bernilai miliaran rupiah tersebut benar-benar dikerjakan sesuai kontrak, spesifikasi teknis, volume dan ketentuan yang berlaku.

Sorotan terhadap proyek ini bukan tanpa alasan. Pekerjaan tersebut sebelumnya sempat menjadi perhatian publik setelah Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi datang ke lokasi. Peristiwa tersebut juga sempat ditayangkan dan beredar luas di berbagai platform media sosial pada 15 Juli 2026.

Dalam informasi yang beredar, muncul sorotan mengenai dugaan pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi serta dugaan pekerjaan yang kembali diborongkan atau dialihkan kepada pihak lain. Dugaan tersebut tentunya harus dibuktikan melalui pemeriksaan dan verifikasi resmi, bukan semata-mata berdasarkan informasi yang beredar di media sosial.

Berdasarkan papan informasi yang terpasang di lokasi, proyek tersebut merupakan Pekerjaan Perbaikan Drainase Ruas Jalan Cagak–Bts. Purwakarta/Subang, yang dilaksanakan oleh Dinas Bina Marga dan Penataan Ruang Provinsi Jawa Barat Wilayah III.

Papan proyek mencantumkan nomor 188/PUR.08.01/Drain.CPS/KTR/PPK/PJIWP.III, tanggal 8 Mei 2026, dengan nilai pekerjaan sebesar Rp2.411.549.453,03 dan waktu pelaksanaan 100 hari kalender. Penyedia jasa yang tercantum adalah CV. Senandung Duta Kontruksi.


Keberadaan proyek di jalur Kecamatan Serangpanjang membuat pekerjaan ini memiliki arti penting bagi mobilitas masyarakat, mengingat ruas tersebut menjadi salah satu akses penghubung wilayah Subang Selatan menuju kawasan Purwakarta.

Perbaikan drainase di sepanjang jalur tersebut semestinya tidak sekadar mengejar penyelesaian pekerjaan, tetapi juga memastikan sistem pembuangan air mampu berfungsi dengan baik dan konstruksinya memiliki ketahanan sesuai umur rencana.

Dengan nilai kontrak lebih dari Rp2,4 miliar, masyarakat tentu memiliki alasan untuk mempertanyakan kualitas hasil pekerjaan apabila ditemukan kondisi yang tidak sesuai dengan perencanaan.


Kejati Jawa Barat didorong melakukan pemeriksaan secara menyeluruh, terutama apabila terdapat laporan atau informasi awal yang menunjukkan adanya dugaan ketidaksesuaian antara pekerjaan di lapangan dengan dokumen kontrak.

Pemeriksaan dapat mencakup dokumen kontrak, RAB, gambar teknis, spesifikasi material, volume pekerjaan, laporan progres, berita acara pembayaran, hingga hasil pekerjaan fisik di lapangan.

Jika benar terdapat perbedaan antara spesifikasi yang ditetapkan dengan realisasi pekerjaan, hal tersebut harus dijelaskan secara terbuka. Begitu pula dengan dugaan pekerjaan yang kembali diborongkan kepada pihak lain, perlu ditelusuri mekanisme dan dasar hukumnya.



Nilai pekerjaan yang mencapai Rp2,4 miliar tentu bukan angka kecil. Setiap rupiah anggaran harus dapat dipertanggungjawabkan dan menghasilkan infrastruktur yang benar-benar berkualitas.

Jangan sampai papan informasi terlihat lengkap, sementara kualitas konstruksi di lapangan justru menimbulkan pertanyaan.

Karena itu, pemeriksaan fisik secara teknis menjadi penting. Pengukuran dimensi saluran, kualitas material, ketebalan konstruksi, elevasi, volume pekerjaan dan kesesuaian dengan gambar teknis perlu dilakukan secara objektif.


Desakan pemeriksaan ini bukan berarti menyimpulkan telah terjadi pelanggaran atau tindak pidana. CV. Senandung Duta Kontruksi selaku penyedia jasa tetap memiliki hak untuk memberikan klarifikasi dan menunjukkan bukti bahwa pekerjaan telah dilaksanakan sesuai kontrak.

Begitu pula Dinas Bina Marga dan Penataan Ruang Provinsi Jawa Barat perlu memberikan penjelasan mengenai proses pengawasan, progres pekerjaan, hasil pemeriksaan mutu serta status pekerjaan tersebut.

Apabila hasil pemeriksaan menyatakan pekerjaan telah sesuai kontrak, maka hal itu sekaligus menjadi jawaban terhadap berbagai informasi yang beredar.

Namun apabila ditemukan penyimpangan, maka pihak yang bertanggung jawab harus diproses sesuai ketentuan yang berlaku.

Kejati Jabar Jangan Menunggu Kembali Viral

Kasus ini dinilai perlu menjadi momentum untuk memastikan bahwa proyek infrastruktur pemerintah di wilayah Serangpanjang benar-benar dikerjakan secara profesional dan bertanggung jawab.

Publik tidak membutuhkan perang opini. Yang dibutuhkan adalah pemeriksaan, data, pengukuran dan hasil yang transparan.

Kejati Jawa Barat diminta tidak menunggu proyek tersebut kembali viral di media sosial. Jika memang ada informasi yang layak ditindaklanjuti, periksa secara profesional dan objektif.

Sebab yang dipertaruhkan bukan hanya kualitas drainase di jalur Kecamatan Serangpanjang, tetapi juga kepercayaan masyarakat terhadap penggunaan anggaran negara untuk pembangunan infrastruktur.

Published

Thu, 13-Aug-2026, 09:03

Written by

Pokirnews

Categories

Share this article

Tags

Keep Reading

Related Updates

View All Updates