Kisruh nya Pemberitaan Eksekutif dan Legislatif di Bandung Barat,Siapa yang di Untungkan?


BANDUNG BARAT — Pernyataan Ketua DPRD Kabupaten Bandung Barat (KBB), Muhammad Mahdi Idris, yang menegaskan bahwa pokok-pokok pikiran (pokir) DPRD bukan “jatah dewan” dan dirinya tidak pernah mengondisikan pekerjaan pemerintah daerah dinilai belum cukup untuk mengakhiri pertanyaan publik.

DPC LSM GMP-LING Bandung Barat menilai, bantahan seharusnya dibarengi dengan keterbukaan dokumen. Sebab, persoalan pokir tidak hanya berkaitan dengan siapa yang menyampaikan aspirasi, tetapi juga bagaimana aspirasi tersebut masuk ke perencanaan, penganggaran hingga menjadi pekerjaan pemerintah.
kisruh-nya-pemberitaan-eksekutif-dan-legislatif-di-1787241663.png

“Jangan berhenti pada bantahan. Kalau memang tidak ada pengondisian, buka alur dan dokumennya. Publik berhak mengetahui bagaimana sebuah aspirasi berubah menjadi program dan kemudian menjadi pekerjaan,” ujar DPC LSM GMP-LING Bandung Barat.

Menurutnya, pokir memang berasal dari aspirasi masyarakat yang diserap anggota DPRD. Namun setelah masuk ke dalam sistem perencanaan daerah, terdapat peran pemerintah daerah dan perangkat daerah terkait dalam melakukan verifikasi, penyusunan program, penganggaran serta pelaksanaan kegiatan.

Karena itu, DPRD maupun dinas terkait sama-sama perlu memberikan penjelasan agar tidak muncul kesan bahwa suatu pekerjaan merupakan “jatah” pihak tertentu.

DPC LSM GMP-LING Bandung Barat mempertanyakan sejumlah hal yang menurutnya sederhana tetapi penting untuk dibuka kepada publik: siapa pengusulnya, bagaimana proses verifikasinya, dinas mana yang menangani, berapa pagu anggarannya, bagaimana proses pengadaannya, dan siapa penyedia yang ditetapkan.

“Kalau semuanya sesuai aturan, tidak perlu takut membuka dokumen. Dokumen justru bisa menjadi alat untuk membuktikan bahwa tidak ada permainan,” tegasnya.

Polemik Pekerjaan di Tani Mulya

Terkait pekerjaan pengecoran jalan di kawasan Tani Mulya yang disebut-sebut dikaitkan dengan Ketua DPRD KBB, DPC LSM GMP-LING Bandung Barat meminta persoalan tersebut dijelaskan secara administratif, bukan melalui perang pernyataan.

Jika benar pekerjaan tersebut merupakan program pemerintah daerah, maka dinas teknis terkait seharusnya mampu menjelaskan asal-usul program, lokasi pekerjaan, pagu anggaran, sumber anggaran, proses pengadaan hingga pihak pelaksana.

Dengan begitu, masyarakat dapat melihat apakah pekerjaan tersebut memang lahir dari mekanisme perencanaan dan pengadaan yang berlaku.

Jangan Jadikan Pokir sebagai Tameng

DPC LSM GMP-LING Bandung Barat juga mengingatkan agar istilah pokir tidak dijadikan alat untuk membangun klaim politik atas pekerjaan pemerintah.
kisruh-nya-pemberitaan-eksekutif-dan-legislatif-di-1787241663.jpeg

Setelah masuk dalam APBD, anggaran tersebut merupakan bagian dari keuangan daerah dan penggunaannya harus dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.

APBD bukan milik anggota DPRD. Bukan pula milik kepala daerah, dinas, atau kelompok tertentu.

Karena itu, pertanyaan publik seharusnya bukan “proyek siapa?”, melainkan apakah program tersebut benar-benar dibutuhkan masyarakat, apakah anggarannya wajar, apakah proses pengadaannya sesuai aturan, dan apakah hasil pekerjaannya memberikan manfaat.

DPC LSM GMP-LING Bandung Barat juga menyoroti pernyataan mengenai dugaan pencatutan nama Ketua DPRD dalam urusan pekerjaan pemerintah.

Jika memang ada pihak yang menggunakan nama pejabat untuk mencari keuntungan atau memengaruhi pekerjaan, persoalan tersebut harus diungkap secara terang. Jangan hanya berhenti pada bantahan bahwa nama telah dicatut.

Siapa yang mencatut, pekerjaan apa yang dibawa, dan kepada siapa nama tersebut digunakan?

“Kalau memang ada yang mencatut nama Ketua DPRD, bongkar. Kalau tidak ada pengondisian, tunjukkan prosesnya. Jangan masyarakat terus disuguhi perang narasi tanpa bukti,” kata DPC LSM GMP-LING Bandung Barat.

Pada akhirnya, DPC LSM GMP-LING Bandung Barat menilai transparansi merupakan cara paling sederhana untuk mengakhiri polemik.

Bantahan boleh disampaikan, tetapi dokumen jauh lebih kuat untuk menjelaskan fakta.

Jika seluruh proses pokir, penganggaran dan pekerjaan pemerintah berjalan sesuai aturan, maka keterbukaan dokumen justru akan memperkuat kepercayaan publik.

Sebaliknya, apabila ditemukan kejanggalan, maka pihak yang berwenang dapat melakukan pemeriksaan berdasarkan data dan bukti.

Pokir boleh berasal dari aspirasi rakyat, tetapi anggarannya adalah uang rakyat. Karena itu, tidak boleh ada pihak yang merasa menjadi pemilik pekerjaan.

Reporter;Tim Redaksi Kabiro Bandung Barat 

Published

Thu, 20-Aug-2026, 20:47

Written by

Pokirnews

Categories

Share this article

Tags

Keep Reading

Related Updates

View All Updates